Kemenag: Jamaah Yang Masih Dirawat di Saudi Dipantau Secara Berkala

Kemenag: Jamaah Yang Masih Dirawat di Saudi Dipantau Secara Berkala

Kemenag: Jamaah Yang Masih Dirawat di Saudi Dipantau Secara Berkala--Antara news

RADAR JABAR- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jamaah haji Indonesia yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan dipantau secara berkala oleh tim dari Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia.

"Jamaah-jamaah ini akan dipantau dan secara berkala divisitasi oleh Tim KUH pada KJRI Jeddah, baik jamaah yang yang dirawat di Madinah, Makkah, maupun Jeddah," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/07/2024).

Dilansir dari Antara, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melaporkan masih ada 45 peserta haji Indonesia yang masih dirawat baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah, seiring operasional pemulangan yang telah berakhir.

Nasrullah merinci seorang peserta haji dirawat di Jeddah, 25 orang di Makkah, dan 19 orang dirawat pada beberapa rumah sakit di Madinah.

Bagi anggota keluarga yang ingin mengetahui kondisi terkini, Kementerian Agama telah menyiapkan nomor kontak yang bisa dihubungi yakni Ahmad Hasidin (+966 50 300 6176) dan Syaiful Bahri (+966 53 440 8552) untuk RSAS Madinah.

Naef Bahri (+966 56 485 3513) dan Misbah Baharun (+966 56 155 2687) untuk RSAS Makkah. Sementara untuk RSAS Jeddah dapat menghubungi Hasyim Hilabi (+966 54 265 7560).

Dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat ada 441 peserta haji reguler yang wafat di Arab Saudi selama operasional haji 1445 Hijriah/2024.

Ada dua peserta haji reguler yang wafat pasca-operasional haji atau setelah 22 Juli 2024. Selain itu tercatat juga 20 peserta haji khusus yang wafat di Arab Saudi selama operasional haji 1445 Hijriah.

Siskohat juga mencatat ada 64 peserta yang tanazul mandiri atau pulang lebih awal (berpisah dari kloter) dengan membeli tiket sendiri atas kemauan sendiri.

Dua orang yang dideportasi dan satu orang masih menjalani pemeriksaan di Arab Saudi terkait kasus imigrasi.

***

Sumber: