KPU Tasikmalaya Jawa Barat Menyebutkan 46 Legislatif Belum Menyerahkan LHKPN
KPU Tasikmalaya Jawa Barat Menyebutkan 46 Legislatif Belum Menyerahkan LHKPN --Sumber gambar: Antaranews.com
RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan bahwa sebagian besar atau 46 dari 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, empat orang lainnya telah memenuhi kewajiban tersebut.
"Terkait laporan LHKPN sampai saat ini kalau yang sudah memberikan bukti ke KPU baru sebagian," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon dari Tasikmalaya, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa sebanyak 50 anggota legislatif terpilih tingkat Kabupaten Tasikmalaya dari hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat sebelum pelantikan pada 2 September 2024.
Sejak penetapan anggota legislatif terpilih tersebut, ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberitahukan kepada masing-masing partai politik untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui sistem yang disediakan oleh KPK.
"Batas waktunya berdasarkan peraturan KPU tanggal 11 Agustus, atau 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
BACA JUGA: 112 dari 120 Caleg DPRD Jawa Barat Telah Menyerahkan LHKPN: KPU Ingatkan Kewajiban Pelaporan
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari 50 anggota legislatif terpilih, sebanyak 46 orang belum melaporkan apakah mereka sudah menyelesaikan kewajiban tersebut atau belum. Sementara itu, empat orang yang telah melaporkan adalah dari PKS dan PAN.
"Baru empat orang, tiga orang dari PKS, satu orang dari PAN," katanya.
Ia menyatakan bahwa jika anggota legislatif terpilih belum melaporkan LHKPN menjelang tenggat waktu yang ditetapkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan kembali memberikan pemberitahuan dan mengingatkan mereka untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan mereka tetap tidak melaporkannya, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
"Laporan ini sebagai syarat untuk pelantikan, jadi semua calon dari DPRD sebelum pelantikan itu harus melaporkan, jika tidak melaporkan LHKPN maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya," katanya.*
Sumber: antaranews.com