112 dari 120 Caleg DPRD Jawa Barat Telah Menyerahkan LHKPN: KPU Ingatkan Kewajiban Pelaporan

112 dari 120 Caleg DPRD Jawa Barat Telah Menyerahkan LHKPN: KPU Ingatkan Kewajiban Pelaporan

112 dari 120 Caleg DPRD Jawa Barat Telah Menyerahkan LHKPN KPU Ingatkan Kewajiban Pelaporan--(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengumumkan bahwa 112 dari 120 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia, menyampaikan bahwa data KPK menunjukkan 95 calon legislatif (caleg) telah melaporkan LHKPN secara lengkap, 17 dalam proses, dan delapan caleg terpilih belum menyerahkan LHKPN.

Hedi Ardia menjelaskan bahwa 17 caleg masih dalam antrean proses verifikasi KPK, sedangkan delapan caleg terpilih belum menyerahkan laporan LHKPN. Hedi menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut," kata Hedi saat dikonfirmasi di Bandung pada Rabu.

 

BACA JUGA:KPU Jawa Barat: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 Capai 99 Persen

 

KPU Jabar telah memanggil beberapa caleg DPRD Provinsi Jawa Barat ke kantor KPU Jabar pada Senin (22/7) untuk mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN. Menurut Hedi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1, calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.

Hedi menambahkan bahwa sesuai dengan pasal berikutnya dalam PKPU Nomor 6/2024, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, yaitu 2 September 2024. Jika tidak dilakukan, keterpilihan yang bersangkutan dianggap batal.

"Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik," ujarnya.

 

BACA JUGA:KPU Jabar Beri Edukasi Kepada Masyarakat Adat di Kampung Naga Tasikmalaya

 

Untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Hedi mengungkapkan bahwa seluruh caleg terpilih dari Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung, dan Kota Banjar telah melaporkan LHKPN mereka.

Sumber: branda antara