Pemeriksaan Suami BCL,Tiko Pradipta Aryawardhana, Dijadwalkan pada 16 Juli 2024

Pemeriksaan Suami BCL,Tiko Pradipta Aryawardhana, Dijadwalkan pada 16 Juli 2024

Pemeriksaan Suami BCL,Tiko Pradipta Aryawardhana, Dijadwalkan pada 16 Juli 2024 --(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR - Pihak Kepolisian tengah mengambil langkah lanjutan dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar yang melibatkan Tiko Pradipta Aryawardhana, suami dari artis terkenal Bunga Citra Lestari (BCL).

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kasus ini berawal dari laporan mantan istri Tiko, AW, yang mengklaim adanya penggelapan uang dalam konteks kegiatan PT AAS, sebuah perusahaan di bidang makanan dan minuman dengan modal awal sebesar Rp2 miliar. Proses penyidikan terhadap dugaan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2022, dan baru-baru ini, pada Februari 2024, statusnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

 

BACA JUGA:Nama BCL Ikut Terseret Kasus Narkoba, Terkait Penangkapan Managernya

 

Pada pemeriksaan perdana yang dilakukan sebelumnya, Tiko telah menjalani sesi pemeriksaan selama 10 jam di Polres Metro Jakarta Selatan. Kini, polisi telah mengumpulkan bukti dari sembilan saksi termasuk mantan istri Tiko sebagai bagian dari penyelidikan ini. Bintoro menjelaskan bahwa terdapat 41 pertanyaan yang akan diajukan kepada Tiko dalam pemeriksaan lanjutan ini.

Dalam upaya memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak, Polres Metro Jakarta Selatan juga membuka opsi mediasi antara Tiko dan mantan istri sebagai pelapor, AW.

Langkah ini dimaksudkan untuk mencari solusi yang memanfaatkan prinsip keadilan sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak yang terlibat.

 

BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rumah Mewah di PN Bandung Kembali Ditunda, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

 

Bintoro menegaskan bahwa keputusan hukum harus tidak hanya menjamin kepastian keadilan tetapi juga memberikan manfaat yang nyata. Polisi siap memberikan dukungan dalam proses mediasi ini untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

Dengan adanya pengembangan ini, kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar ini tetap menjadi perhatian publik yang mengikuti perkembangan proses hukumnya secara cermat. Polisi akan terus mengupdate informasi terkait perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan dan mediasi yang dijadwalkan (*).

 

Sumber: branda antara