Sidang Kasus Penggelapan Rumah Mewah di PN Bandung Kembali Ditunda, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Sidang Kasus Penggelapan Rumah Mewah di PN Bandung Kembali Ditunda, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

-Istimewa-

RADAR JABARPerkara sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rumah mewah di Bandung senilai Rp.5 milar, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,  Selasa 2 Juli 2024 dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, kembali ditunda.


Sidang lanjutan kasus penggelapan rumah mewah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali di tunda lantaran saksi korban S kembali mangkir dari panggilan Jaksa dengan alasan kesehatan yang kurang baik.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa Adetya Yessy menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan alasan saksi yang tiba-tiba pergi keluar negeri untuk berobat.

"Saksi S ini di pertanyakan, sebelum sebelumnya dia ini sudah dipanggil secara patut dan Syah dia terima surat panggilan tapi tidak hadir tapi sekarang tiba tiba dia bilang dia keluar negeri berobat itu jadi pertanyaan, " ujar Nico Sihombing selaku tim kuasa hukum terdakwa Adetya Yessy saat di konfirmasi, Rabu 3 Juli 2024.

Selain terkait surat print out berbahasa Mandarin yang digunakan SW untuk alasan tidak menghadiri persidangan, Nico juga mempertanyakan alasan saksi korban yang tidak hadir di pemanggilan sebelumnya.

"Sebelum sebelumnya kemana tiga kali sebelumnya dipanggil secara patut secara Syah dia terima? tapi sekarang tiba tiba dia bilang ke luar negeri berobat kami mempertanyakan itu, " tegas Nico.

Sidang rencananya akan kembali di gelar pada Kamis 4 Juli 2024 mendatang di PN Bandung dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang belum diperiksa dihadapan hakim.

Kuasa hukum Adetya berharap agar saksi korban bisa hadir meski dalam sidang hari Kamis 4 Juli tidak dijadwalkan, namun jika saksi korban masih mangkir dari panggilan JPU di sidang selanjutnya, maka Jaksa harus menyimpulkan dan menyampaikan di pengadilan bahwa tidak bisa menghadirkan saksi korban.

"Sudah bisa menyimpulkan, kalau tidak bisa menghadirkan disampaikan di pengadilan, " pungkasnya.

Untuk kedepannya, pihak kuasa hukum berharap  jika saksi tak bisa dihadirkan dipersidangan, terdakwa Adetya bisa dilakukan pembebasan, seperti kasus serupa yang dialami artis Ibukota Nikita Mirzani.

"Harapan kami seperti Kasus Nikita Mirzani pada saat pelaporan nya tak datang datang saksi korban itu tak datang, Nikita Mirzani pun di bebaskan itu harapan kami, Karena sudah ada putusan sebelumnya dinyatakan berkas tidak diterima dan dikembalikan ke kejaksaan karena kejaksaan gagal menghadirkan korban, " tutup Nico Sihombing.

Sumber: