KPK Periksa Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Terkait Harun Masiku
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (ANTARAFianda Sjofjan Rassatam)--
RADAR JABAR DSWAY — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta.
Selain Hasto, KPK juga memanggil Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu. Namun, detail materi pemeriksaan terhadap ketiganya belum diungkap.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan Hasto berperan mengatur lobi agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Tegaskan Kasus Harun Masiku Tidak Ikatannya dengan Megawati
BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Hasto PDIP Mengaku Kedinginan Saat Diperiksa Soal Harun Masiku
"Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina," ujar Setyo.
Selain kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam obstruction of justice. Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto, seperti dijelaskan oleh KPK, meliputi:
- Memerintahkan penghancuran bukti: Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi untuk mengarahkan Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri.
- Penghilangan barang bukti: Pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan telepon genggam agar tidak ditemukan oleh KPK.
- Mengarahkan saksi: Hasto mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
Harun Masiku Masih DPO
Harun Masiku, tersangka utama kasus ini, sudah menjadi buronan sejak Januari 2020 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, keberadaannya masih menjadi misteri.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam kasus yang sama, telah mendapatkan bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Hasto Kristiyanto diharapkan memberikan keterangan yang jujur dan transparan dalam pemeriksaan kali ini.
Sumber: