OJK Sebut Terima 8.213 Aduan Mengenai Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan Pertama di Tahun 2024

OJK Sebut Terima 8.213 Aduan Mengenai Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan Pertama di Tahun 2024

OJK Sebut Terima 8.213 Aduan Mengenai Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan Pertama di Tahun 2024--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman daring ilegal atau pinjol selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

“Sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan,” kata Friderica saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin.

Untuk menindak entitas keuangan ilegal, OJK telah mengambil berbagai tindakan konkret. Pada periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK.

Selain itu, sebanyak 137 PUJK telah mengembalikan kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.

Friderica menyatakan bahwa OJK juga memperketat pengawasan terhadap perilaku PUJK atau market conduct.

 

BACA JUGA: Menko PMK Muhadjir Effendy Kali Ini Bolehkan Pinjol untuk Bayar Kuliah

 

OJK memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK, termasuk denda kepada 55 PUJK dengan total nilai sanksi Rp461,2 juta, serta Peringatan Tertulis kepada 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan hasil pengawasan hingga Juni 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan, dan Peringatan Tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Friderica juga menyebut bahwa OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal agar sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sumber: antaranews.com