Kolaborasi OJK dan Kementerian untuk Berantas Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif melaksanakan berbagai langkah strategis untuk mendukung upaya pemberantasan judi online di Indonesia--Antaranews.com
RADAR JABAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif melaksanakan berbagai langkah strategis untuk mendukung upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan instruksi kepada pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
"Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat.
Dian menjelaskan bahwa OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, atau Enhance Due Diligence (EDD), terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Selain itu, bank diharapkan melaporkan transaksi-transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK.
Jika dari hasil Enhanced Due Diligence (EDD) terbukti bahwa nasabah terlibat dalam pelanggaran berat terkait aktivitas judi online, pihak perbankan memiliki wewenang untuk memberlakukan pembatasan terhadap nasabah tersebut.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah di Indonesia Akan Diguyur Hujan, Simak Lengkapnya!
Langkah-langkah yang dapat diambil oleh bank meliputi pembatasan akses nasabah dalam menggunakan layanan perbankan serta menghilangkan kemampuan nasabah tersebut untuk membuka rekening baru di bank tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan sektor perbankan secara terus-menerus berusaha meningkatkan efektivitas dalam menerapkan program-program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online. Langkah-langkah yang diambil meliputi:
- Penguatan fungsi satuan kerja APU (Anti Pencucian Uang), PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme), dan PPPSPM (Pengendalian Penerimaan dan Pengeluaran Sejumlah Perangkat Modal).
- Penguatan satuan kerja Anti-Fraud untuk mencegah dan mendeteksi penipuan dalam sektor perbankan.
- Mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening.
- Meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
Selanjutnya, perbankan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Upaya tersebut antara lain meliputi:
- Menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
- Mengatasi praktik jual beli rekening yang sering digunakan untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
- Menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat mendeteksi dan menjaring transaksi dalam nominal kecil, seperti transaksi judi online yang sering dimulai dari nominal Rp10.000.
Perbankan juga menjalankan proses web crawling untuk mendeteksi aktivitas ilegal di dunia maya dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam menutup situs web perjudian online. Selain itu, perbankan aktif memantau aktivitas transaksi yang melibatkan lintas batas negara guna mencegah aktivitas kejahatan finansial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta 35 Kantor OJK yang tersebar di seluruh Indonesia telah melaksanakan kampanye masif tentang pencegahan pencucian uang. Kampanye ini dilakukan bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa edukasi publik mengenai judi online perlu terus dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh judi online.
BACA JUGA:Erick Thohir Berencana Menjadikan Monas sebagai City Center untuk Meningkatkan Ekonomi Jakarta
Sumber: