Pemkab Cirebon Ajukan Permohonan Indikasi Geografis Batik Merawit ke Kemenkum-HAM
Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya (tengah) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat-Fathnur Rohman-ANTARA
Radar Jabar Disway - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengajukan permohonan indikasi geografis untuk batik tulis merawit kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Hal tersebut dalam rangka upaya melestarikan dan melindungi warisan budaya daerah itu.
"Kami sudah melakulan audiensi pemeriksaan substansif permohonan indikasi geografis batik merawit Cirebon bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham kemarin. Pengajuan permohonan ini telah dilakukan sejak Februari 2023," papar Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya di Cirebon, Jawa Barat, Minggu 6 Oktober 2024, dikutip dari Antara.
Batik merawit, menurut dia, menjadi salah satu kekayaan budaya Cirebon yang keberadaannya harus dilestarikan dan mendapat pengakuan secara hukum. Tujuannya guna menghindari klaim sepihak dari oknum tidak bertanggungjawab di luar sana.
Wahyu menjelaskan batik merawit Cirebon dikenal dengan teknik penggoresan canting yang rumit, menggunakan lilin (malam) panas untuk menciptakan detail garis halus. Produk kerajinan itu sudah mencuri atensi dari berbagai kalangan, khususnya wisatawan domestik maupun mancanegara.
BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Tetapkan Pemilih dalam DPT Sebanyak 255.779 Orang
BACA JUGA:KPU Kabupaten Cirebon Buka Rekrutmen Petugas KPPS dengan Kuota 23.226 Orang
"Saat ini Kemenkum-HAM tengah memverifikasi dokumen serta melakukan pengecekan langsung ke Trusmi, sentra produksi batik merawit. Kami optimistis pengajuan indikasi geografis bisa direalisasikan," imbuh dia.
Ia menilai indikasi geografis merupakan penanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk dari suatu wilayah. Penggunaan label ini bisa memberikan perlindungan secara hukum untuk batik merawit.
Sumber: