Rumah Dinas Arsan Latif di Kabupaten Bandung Barat Dikosongkan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rumah Dinas yang Ditempati Arsan Latif di KBB sudah Kosong --(sumber gambar: Wit/Jabar Ekspress)
Berdasarkan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA, tertanggal 6 Juni 2024, Ade Zakir secara resmi menggantikan Arsan Latif untuk menjalankan tugas pemerintahan dan tugas harian kepala daerah hingga Penjabat (Pj) Bupati baru ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat juga mencakup keputusan pencopotan Arsan Latif dari jabatan Pj Bupati. Dasar pemecatan ini tercantum dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
Dengan dasar surat tersebut, Arsan Latif resmi diberhentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat sejak 6 Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Permendagri Nomor 4 tahun 2023, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dapat dipersingkat jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana (*).
Sumber: jabar ekspress