Status Tersangka Korupsi Arsan Bukan Saat Jadi Pj Bupati KBB Melainkan Inspektur Kemendagri

Status Tersangka Korupsi Arsan Bukan Saat Jadi Pj Bupati KBB Melainkan Inspektur Kemendagri

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar --(Wit)

RADAR JABAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir menegaskan, penetapan tersangka Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif oleh Kejati Jabar saat dirinya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri.

Ade menerangkan, kasus dugaan korupsi pun terjadi bukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat, melainkan di Kabupaten Majalengka yaitu terkait proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Ia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI akibat penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.

BACA JUGA:TPS Ciputri Cimahi Diresmikan, Pengkajian Lanjutan Diperlukan

“Tidak ada keterkaitan dengan OPD di Bandung Barat, karena lokusnya bukan di KBB. Selain itu kejadiannya juga sebagaimana diketahui bersama bahwa saat beliau jadi Inspektur Wilayah IV, hanya kebetulan sekarang jabat Pj Bupati Bandung Barat," kata Sekda Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir saat ditemui, Kamis (6/6/2024).

Meski adanya penetapan tersangka pada Arsan, Ade Zakir menegaskan bahwa pekerjaan pemerintahan dan layanan terhadap masyarakat di Bandung Barat tetap berjalan.

Untuk sementara tugas Arsan, lanjut Ade, akan digantikan sementara oleh asisten daerah serta kepala OPD.

"Insyaallah saya jamin pelayanan di pemerintahan di KBB tidak ada permasalahan dan terus berjalan. Beberapa kegiatan kita bagi tugas ke asisten dan para OPD," jelasnya.

BACA JUGA:Asah Skill Bareng Pemkot Bogor, Bukan Basket Biasa Buktikan Ketangguhan

Ade menegaskan sampai saat ini Arsan Latif masih menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat karena belum ada pemberitahuan atau keputusan dari Pemprov Jabar atau Pemerintah Pusat terkait penetapan Pelaksana Tugas Harian (Plh) atau penunjukan Pejabat (Pj) baru.

"Hari ini beliau masih berstatus Pj, belum dibebas tugaskan. Kami masih menunggu arahan dari Provinsi dan Kemendagri," tandasnya. (Wit)

Sumber: