TPS Ciputri Cimahi Diresmikan, Pengkajian Lanjutan Diperlukan

TPS Ciputri Cimahi Diresmikan, Pengkajian Lanjutan Diperlukan

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan Meresmikan TPS RW. 05 Ciputri, Kel. Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada KamisĀ (6/6).--(Mong)

RADAR JABAR - Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPSS) baru di RW 05, Ciputri, Kelurahan Cigugur Tengah, Kota Cimahi, resmi dibuka pada Kamis (6/6). TPSS ini diharapkan mampu mengelola sampah organik, anorganik, dan residu yang dihasilkan di Kota Cimahi.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cimahi, Chanifah Listyarini, meresmikan lahan seluas 50 meter persegi.

Lahan tersebut merupakan hibah dari keluarga Stanley yang merupakan warga Ciputri, Kelurahan Cigugur Tengah. 

Pantauan Jabar Ekspress, TPSS tersebut berdekatan dengan rumah susun warga setempat. Keberadaannya dikhawatirkan akan berpotensi timbulnya bau tidak sedap dari tumpukan sampah.

BACA JUGA:Asah Skill Bareng Pemkot Bogor, Bukan Basket Biasa Buktikan Ketangguhan

Dikdik menyatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap rencana kedepannya, agar fasilitas tersebut dapat beroperasi dengan baik dan memberikan kenyamanan bagi warga sekitar.

"Nanti kita akan akan kaji, bagaimana tata kelola sampahnya sehingga tidak menimbulkan dampak pada warga sekitar," ucapnya pada Jabar Ekspress.

Menurut Dikdik, lokasi TPSS tidak terlalu mengkhawatirkan. Ia juga menambahkan, jika pengelolaan TPSS dilakukan dengan baik, maka dampak yang dihasilkan juga akan positif.

"Sepanjang itu dapat dikelola dengan baik," ucapnya.

Mengenai pemanfaatan, Dikdik menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan persiapan yang diperlukan.

Selain itu, menurut Dikdik, TPSS Ciputri pengkajian lebih dalam perlu dilakukan, karena nantinya akan menjadi dasar untuk program pemerintah kedepannya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi dan Belum Ditahan, Kejati Jabar akan Segera Periksa Arsan Latif

"Mudah-mudahan itu menjadi dasar pemerintah kota melalui DLH, tapi itu semua proses," ucap Dikdik.

Dia juga menjelaskan, aset lahan untuk TPSS tersebut bukanlah milik Pemerintah Kota, melainkan milik masyarakat.

Sumber: