PUPR: Dana Tapera untuk Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah

PUPR: Dana Tapera untuk Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah

PUPR Dana Tapera untuk Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga kurang mampu dalam memperoleh rumah yang layak huni.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa masih banyak karyawan dan warga kurang mampu yang mengalami kesulitan dalam membeli dan mencicil rumah dengan harga saat ini. Mereka juga kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena bunga yang terlalu tinggi.

"Kita cuma minta hold dana (Tapera) itu untuk digunakan menjadi dana murah yang akan dapat diakses oleh MBR dan masyarakat kurang mampu," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, ketika peserta Tapera mencapai masa pensiun dan ingin menarik dananya, mereka bisa melakukannya karena Tapera berfungsi sebagai tabungan.

Zainal menjelaskan bahwa saat ini, peserta Tapera baru terdiri dari mantan peserta Bapertarum, yaitu ASN.

 

BACA JUGA: Penjelasan Jokowi Soal Pemotongan Gaji Karyawan Swasta untuk Dana Tapera

 

Selain itu, Tapera juga memperbaiki dan meningkatkan skema manfaat yang ada dalam Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), seperti bantuan renovasi rumah dan bantuan untuk membayar uang muka.

Dengan demikian, layanan yang sebelumnya disediakan oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga akan diberikan oleh Tapera, dengan tambahan manfaat lainnya seperti tidak perlu lagi membayar uang muka karena peserta sudah memiliki tabungan di Tapera.

 

BACA JUGA: Pemerintah Atur Iuran Tapera, Wajib Disetorkan Paling Lambat Tanggal 10 Setiap Bulan

 

Sumber: antaranews.com