Pemerintah Atur Iuran Tapera, Wajib Disetorkan Paling Lambat Tanggal 10 Setiap Bulan
Pemerintah Atur Iuran Tapera-ilustrasi-(Sumber Gambar: Pixabay)
RADAR JABAR - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban menyetorkan iuran peserta Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.
"Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/05/2024).
Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberi kerja diwajibkan menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke rekening dana Tapera.
Pasal 20 ayat 1 juga menyebutkan bahwa pemberi kerja harus membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya.
BACA JUGA:Revisi Undang-Undang Desa Disetujui, Kepala Desa Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun!
Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020, yang tidak berubah dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Rincian pembagian simpanan adalah sebagai berikut:
Peserta pekerja: ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen (Pasal 15 ayat 2).
Peserta pekerja mandiri: ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri (Pasal 15 ayat 3).
PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur besaran iuran Tapera sebagai berikut:
Besaran iuran peserta pekerja dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sesuai Pasal 15 ayat 4 huruf b.
Besaran iuran untuk peserta pekerja dari ASN (Aparatur Sipil Negara) diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 4 huruf a.
Sumber: berbagai sumber