Dishub Kota Cimahi Umumkan Setiap Bus yang Digunakan Untuk Study Tour Harus Sertakan Uji Kelayakan

Dishub Kota Cimahi Umumkan Setiap Bus yang Digunakan Untuk Study Tour Harus Sertakan Uji Kelayakan

Dishub Kota Cimahi Umumkan Setiap Bus yang Digunakan Untuk Study Tour Harus Sertakan Uji Kelayakan--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Jawa Barat, mengumumkan bahwa setiap bus yang akan digunakan untuk kegiatan study tour oleh institusi pendidikan harus menyertakan hasil uji kelaikan atau uji kir kendaraan umum guna menjamin kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.

Chaeruddin Djoehari, Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, menyatakan bahwa persyaratan penyertaan hasil uji kir untuk kegiatan study tour tersebut telah disepakati oleh Dinas Pendidikan setempat.

"Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," kata Chaeruddin, di Cimahi, Senin.

Chaeruddin menyatakan bahwa persyaratan uji kir untuk bus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah di Kota Cimahi dalam kegiatan study tour sangat penting untuk memastikan kelaikan bus yang akan digunakan.

"Makannya kami ambil keputusan bahwa kami hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa uji kir masih berlaku, semua surat-surat berlaku," kata dia lagi.

Dia menyatakan bahwa semua bus harus memiliki surat izin uji kir yang masih berlaku sebagai bukti bahwa bus tersebut masih layak digunakan. Menurutnya, dalam pengujian kir, semua aspek fisik termasuk sistem pengereman diperiksa secara menyeluruh.

“Untuk itu, Dishub Kota Cimahi mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour rutin melakukan uji kir,” katanya pula.

Chaeruddin menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan, uji kir harus dilakukan dua kali dalam setahun karena masa berlakunya hanya enam bulan.

"Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama kir karena kir sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali,” kata dia lagi.

Dia menegaskan bahwa bus yang tidak melakukan uji kir akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional," kata Chaeruddin.

Sumber: antaranews.com