Polda Jawa Barat Ungkap Akan Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon, 3 Tersangka Masih DPO
Polda Jawa Barat Ungkap Akan Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon, 3 Tersangka Masih DPO- Polda Jawa Barat Ungkap Akan Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon-Instagram @infobandungkota
RADAR JABAR - Kasus tragis pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina, seorang warga Cirebon, yang terjadi pada Agustus 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum 7 Hari.
Film ini berhasil menghidupkan kembali perhatian masyarakat terhadap peristiwa mengerikan yang melibatkan geng motor tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota berdasarkan laporan pada Agustus 2016.
Karena kasus ini dianggap menonjol, pelimpahan dilakukan ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih mendalam yang berlangsung hingga November 2016.
“Jadi September (pelimpahan kasus) diterima, September akhir, jadi Oktober dan November diproses sidik selanjutnya,” ungkap Kombes Jules Abraham Abast dalam rilis resmi Divisi Humas Polri. Dikutip dari postingan akun Instagram @infobandungkota
Penyidikan intensif oleh Polda Jabar berhasil mengumpulkan bukti yang cukup hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan akhirnya bergulir di Pengadilan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 11 tersangka yang terlibat dalam kejahatan keji tersebut.
BACA JUGA:Jumlah Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Akan Bertambah, Polisi Periksa Pihak Travel
"Dari 11 tersangka, yang melalui proses pengadilan hanya 8 tersangka. Adapun 3 tersangka masih dalam proses pencarian alias DPO, yakni Andi, Dani, dan Egi alias Perong," jelas Kombes Jules.
Pengadilan memutuskan vonis berat bagi para pelaku. Tujuh tersangka yang sudah dewasa dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan terencana dan pelanggaran kasus perlindungan anak.
Sementara, satu tersangka yang masih di bawah umur pada saat kejadian divonis 8 tahun penjara.
“Kemudian 8 orang ini divonis, untuk 7 orang tersangka yang telah dewasa dengan pembunuhan terencana dan kasus perlindungan anak yaitu divonis seumur hidup. Sedangkan terhadap 1 tersangka lagi yang pada saat itu masih di bawah umur telah divonis 8 tahun,” tambahnya.
Sumber:
Berita Terkait
5 bulan