Polresta Bogor Amankan 8 Calon TKW Ilegal yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

Polresta Bogor Amankan 8 Calon TKW Ilegal yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

Polisi amakan 8 TKW Ilegal yang akan dibawa ke timur tenagh.--Antaranews.com

RADAR JABAR - Polresta Bogor Kota di bawah naungan Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal. Para calon pekerja migran ini rencananya akan diberangkatkan ke negara-negara di kawasan Timur Tengah tanpa melalui prosedur resmi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis di Kota Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, delapan calon TKW tersebut telah dipersiapkan untuk diberangkatkan.

Mereka ditampung di sebuah apartemen yang terletak di wilayah Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor. Tempat ini diduga digunakan sebagai lokasi sementara sebelum para TKW diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada Selasa (24/12/2024), kementerian tersebut mendapatkan informasi penting terkait adanya kegiatan penampungan calon pekerja migran yang tidak memiliki izin resmi.

BACA JUGA:Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Servis Kendaraan Gratis di Bandung untuk Libur Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA: Amankan Perayaan Akhir Tahun, Pemkab Karawang Terbitkan Larangan Peredaran Alkohol

Lokasi penampungan itu berada di wilayah Kota Bogor dan diduga menjadi titik awal pengiriman para korban ke Timur Tengah.

“Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim kepolisian mendatangi apartemen tersebut, dan ditemukan adanya beberapa korban calon pekerja migran gelap sebanyak delapan orang perempuan,” jelasnya.

Delapan orang calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal dilaporkan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, mereka berasal dari daerah seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.

Para korban diduga menjadi target perekrutan dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri. Janji manis ini diduga digunakan untuk memikat para calon pekerja yang tidak menyadari bahwa mereka akan diberangkatkan secara ilegal.

BACA JUGA:Polisi Terapkan One Way, 27 Ribu Kendaraan Padati Puncak di Hari Natal

BACA JUGA:Pemprov Jabar: Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif TPA Sarimukti Mencapai Hasil Signifikan

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, dua tersangka itu adalah Meidayanti Kosasih, seorang perempuan berusia 33 tahun yang berasal dari Bogor, dan Muhammad Zaxi Lazuardi, seorang pria berusia 31 tahun yang berasal dari Tangerang. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini, yaitu sebagai penampung para korban sekaligus koordinator pengiriman mereka ke luar negeri.

Peran Meidayanti dan Muhammad Zaxi tidak hanya terbatas pada penampungan, tetapi mereka juga bertindak sebagai penghubung antara korban dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman. Dengan kata lain, keduanya berfungsi sebagai fasilitator utama dalam merekrut dan mengatur keberangkatan para korban.

Sumber: