Polda Jabar Tanggapi Kesalahan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina

Polda Jabar Tanggapi Kesalahan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani-Ist-

RADAR JABAR - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Pegi menghadapi tuduhan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky, dengan status tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024.

Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, hakim menemukan bahwa penyidikan terhadap Pegi tidak sah, sehingga seluruh tindakan hukum Polda Jawa Barat dianggap batal demi hukum.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka didasarkan pada prosedur penyidikan yang tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujar Eman saat membaca putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan bahwa semua surat keputusan dan penetapan yang berkaitan dengan status tersangka Pegi dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

BACA JUGA:Pegi Setyawan Bebas dan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon, Tangis Sang Ibunda Pecah

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” jelas Eman.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk mengembalikan hak-hak Pegi, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.

Bagian penting dari putusan ini adalah untuk memulihkan nama baik Pegi setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh tekanan.

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Tanggapan Polda Jabar

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan hakim tersebut.

BACA JUGA:Nasib Status Tersangka Pegi Setiawan Ditentukan Hari Ini

Sumber: