Empat Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Dituntut Hukuman Penjara 2-4 Tahun

Empat Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Dituntut Hukuman Penjara 2-4 Tahun

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5)--ANTARA/Agatha Olivia Victoria

RADAR JABAR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, dengan pidana penjara selama dua hingga lebih dari empat tahun.

 

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa keempat terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

 

"Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5).

BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS 2024, Formasi, dan Jadwal Seleksi di Seluruh Indonesia

 

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Totok dituntut pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, Arif selama empat tahun 11 bulan, Gustaf selama empat tahun, serta Budiyanto selama empat tahun sembilan bulan.

 

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut pidana denda. Totok didenda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, Arif didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, Gustaf didenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Budiyanto didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Khusus untuk Arif, Gustaf, dan Budiyanto, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan. Arif dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,41 miliar subsider tiga tahun kurungan. Gustaf dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp379,01 juta subsider pidana penjara selama satu tahun, sedangkan Budiyanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,04 miliar subsider tiga tahun kurungan.

BACA JUGA:Tim Jaksa KPK Hadirkan Dua Dirjen Kementerian Pertanian dalam Sidang Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian

 

Sumber: antara