Tim Jaksa KPK Hadirkan Dua Dirjen Kementerian Pertanian dalam Sidang Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian

Tim Jaksa KPK Hadirkan Dua Dirjen Kementerian Pertanian dalam Sidang Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian

Sidang Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian--(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR - Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua direktur jenderal (dirjen) dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan Korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini (15/5), tim jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Suwandi, dan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konfirmasinya di Jakarta, Rabu.

Selain kedua dirjen tersebut, tim jaksa KPK juga memanggil beberapa pejabat Kementerian Pertanian, antara lain Kabag Umum Dirjen Hortikultura Kementan, Andi Muhammad Idil Fitri, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, dan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.

 

BACA JUGA:KPK Menyita Mercedes Benz Sprinter Milik SYL

 

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang tersebut diduga digunakan, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

BACA JUGA:KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Eks Mentan SYL Terkait Penyidikan TPPU

 

Sumber: antara