Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Desa dan Memperpanjang Masa Jabatan Kades

Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Desa dan Memperpanjang Masa Jabatan Kades

Potret Jokowi dalam Instagram pribadinya-Jokowi-Instagram

RADAR JABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengalami sejumlah revisi pada berbagai ketentuan, mulai dari masa jabatan kepala desa hingga dana rehabilitasi.

Dalam dokumen yang diunggah pada situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta pada hari Kamis, UU tersebut diteken oleh Presiden pada tanggal 25 April 2024.

Beberapa poin penting dalam dokumen sebanyak 31 halaman tersebut, termasuk yang diatur dalam pasal 39 yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan memungkinkan untuk dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Bawa Jasad Sampai Cikarang

"Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi pasal 39 ayat 1 UU tersebut.

Pada poin 2 Pasal 39, dijelaskan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Selain itu, UU tersebut menetapkan persyaratan calon kepala desa dalam konteks pemilihan kepala desa, seperti yang diatur dalam pasal 33, termasuk usia minimum 25 tahun saat mendaftar dan lulus SMP atau setara.

BACA JUGA:Ketua MK Nyatakan Pentingnya Mendengarkan Pencabutan Kasus PHPU dalam Sidang

Pasal 34A poin 1 juga membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit dua orang. Jika jumlahnya kurang, panitia pemilihan dapat memperpanjang masa pendaftaran dua kali, masing-masing selama 15 dan 10 hari.

Jika hanya ada satu calon kepala desa, panitia dapat menetapkan secara musyawarah untuk mufakat.

Selanjutnya, pasal 26 poin 3 huruf d menjelaskan bahwa kepala desa berhak atas tunjangan purnatugas satu kali setelah masa jabatannya berakhir, selain penghasilan tetap bulanan.

BACA JUGA:Hakim MK Minta KPU untuk Hadapi Perkara PHPU Secara Serius, Ketidakhadiran Komisioner KPU Disorot

Pasal 5A poin 1 juga menyebutkan bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rancangan UU Desa diajukan sejak Mei 2022 melalui inisiatif dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.

Sumber: antara