Ketua MK Nyatakan Pentingnya Mendengarkan Pencabutan Kasus PHPU dalam Sidang

Ketua MK Nyatakan Pentingnya Mendengarkan Pencabutan Kasus PHPU dalam Sidang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) dalam sidang panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024). --ANTARA/Fath Putra Mulya

RADAR JABAR - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengingatkan bahwa pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk yang terkait dengan sengketa pemilihan umum anggota legislatif, harus diajukan dan didengarkan dalam persidangan.

"Supaya nanti Mahkamah tidak salah ketika mengabulkan penarikan tanpa dihadirkan yang bersangkutan, kemudian asal dikabulkan, ternyata yang bersangkutan belum pernah menarik permohonan secara formal," ujar Suhartoyo pada sidang panel satu PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Kamis (2/5).

BACA JUGA:Hakim MK Minta KPU untuk Hadapi Perkara PHPU Secara Serius, Ketidakhadiran Komisioner KPU Disorot

Suhartoyo menegaskan bahwa MK pernah menerima penarikan permohonan tanpa konfirmasi di persidangan, tetapi ternyata pemohon yang bersangkutan tidak pernah menarik permohonannya. Ia mengingatkan bahwa hal semacam itu telah terjadi saat MK menangani sengketa Pilkada Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

"Dalam perkara-perkara PHPU, termasuk pilkada, ini acap kali MK itu menerima penarikan, tetapi kemudian ketika tidak dikonfirmasi dari yang bersangkutan di persidangan, itu ternyata yang bersangkutan langsung disetujui oleh Mahkamah. Pernah punya pengalaman seperti itu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menarik (permohonan)," ucapnya.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Raih Penghargaan IDMA Sebagai Media Sosial Pemerintah Terbaik

Sejak kejadian tersebut, kata Suhartoyo, MK mewajibkan bahwa penarikan permohonan harus tetap didengar keterangannya di persidangan sebagai langkah berhati-hati bagi lembaganya.

"Kami minta ketegasannya karena untuk kepastian sikap Mahkamah ke depan," tambahnya.

Awalnya, kuasa hukum Partai Golkar dalam kasus Nomor 201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Afrianto Butarbutar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan berkas perkara sehingga tidak akan membacakan pokok-pokok permohonan.

BACA JUGA:Polri Catat 3.145 Pelaku Judi Online Tersangka dalam Dua Tahun Terakhir

"Di mana pencabutan kami itu sudah diterbitkan tanda terima tambahan berkas perkara oleh kepaniteraan MK. Terkait pencabutan kami ini karena sampai saat ini kami tidak dapat persetujuan dari DPP," ujar Afrianto di hadapan Mahkamah.

"Jadi, pendiriannya tetap ditarik, ya, Pak?" tanya Suhartoyo memastikan.

"Iya, demikian Yang Mulia," jawab Afrianto.*

Sumber: antara