Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah Sekitar Rp 3 Miliar, Polisi: Kades Cikuda Kapasitas sebagai Saksi

Kades Cikuda, Parungpanjang yakni AS saat memenuhi panggilan Polres Bogor, pada Senin (25/8/2025). Foto: Regi--
RADAR JABAR - Polres Bogor mengungkapkan, Kades Cikuda, Parungpanjang yang diperiksa pada Senin (25/8) lalu berkapasitas sebagai saksi perihal dugaan gratifikasi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi lain agar dapat melanjutkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.
"Sebagai saksi, tersangka kan nanti berposes setelah pemeriksaan saksi-saksi semua. Alat bukti penyitaann, baru kita gelar perkara penetapan tersangka lagi di Polda," jelas AKP Teguh, pada Selasa (26/8/2025).
"Di Polda dinyatakan gelar perkara, pada saat itu dinyatakan bahwa ada dugaan peristiwa gratifikasi," sambungnya.
BACA JUGA:Brimob Masih Siaga 1 di DPR RI
BACA JUGA:Lelang Serentak Kemenkeu Jabar, Nilai Limit Sentuh Rp35,69 Miliar
Dugaan gratifikasi tersebut yakni, berupa uang sekitar Rp 3 miliar dari kasus dugaan gratifikasi untuk memperlancar Jual-Beli tanah.
Sebelumnya, Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, berinisial AS pada Senin (25/8/2025). Pemanggilan tersebut soal dugaan gratifikasi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pemanggilan AS oleh Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.
"Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," kata AKBP Wikha Ardilestanto.
BACA JUGA:Vino Balita Asal Sukaraja yang Hilang Nyawa Diduga Akibat Hanyut 2 Km
BACA JUGA:Peduli Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi-Zwitsal Gelar Aksi Sehat 1.000 HPK di Bandung
Dia melanjutkan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut.
Sumber: