Hakim MK Minta KPU untuk Hadapi Perkara PHPU Secara Serius, Ketidakhadiran Komisioner KPU Disorot

Hakim MK Minta KPU untuk Hadapi Perkara PHPU Secara Serius, Ketidakhadiran Komisioner KPU Disorot

 Hakim MK Arief Hidayat Minta KPU untuk Hadapi Perkara PHPU Secara Serius--(Sumber Gambar : Antara)

 
RADAR JABAR - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan keprihatinan mendalamnya terhadap penanganan kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Arief Hidayat meminta KPU untuk menghadapi perkara PHPU secara serius, terutama setelah kehadiran komisioner KPU RI dipertanyakan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Keberadaan komisioner KPU menjadi sorotan setelah ketidakhadirannya dalam persidangan, menyisakan kekosongan yang menimbulkan pertanyaan serius tentang keseriusan KPU dalam menangani perselisihan pemilu. Bahkan, Arief Hidayat secara langsung menyoroti ketidakhadiran tersebut.

“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis.
 
 
 

Persidangan tersebut berlangsung atas permohonan dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang mengajukan perselisihan terkait pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. PAN mendalilkan bahwa pembukaan kotak suara tersebut, yang diperintahkan oleh KPU RI, tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, mengundang kecurigaan terhadap integritas pemilu.

“Semestinya yang menjadi pokok permasalahannya adalah C.hasil yang tidak konsisten dengan D.Hasil. Jadi, yang harus dihadirkan mestinya C.Hasil, tapi di berita acara itu yang diambil oleh KPU justru daftar hadir,” kata pihak PAN. Arief Hidayat kemudian mengonfirmasi kepada KPU selaku Termohon. Namun, Komisioner KPU RI tidak ada di ruang sidang.
 
“Saya minta konfirmasi dari Termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU?” ucap Arief.

Dalam tanggapannya, Arief Hidayat menegaskan bahwa sengketa pileg bukanlah masalah sepele, karena melibatkan hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi pemilu.

 

BACA JUGA:Profil Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Jokowi Tidak Terlibat Cawe-Cawe pada Pilpres 2024

 

Namun demikian, kehadiran KPU dalam persidangan tersebut dinilai kurang memadai, terutama ketika komisioner yang seharusnya hadir berhalangan karena sedang menjalankan tugas lain. Alasan tersebut dipertanyakan oleh Arief Hidayat, yang menyoroti apakah kehadiran mereka di Mahkamah Konstitusi dianggap tidak penting.

“Infonya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait pilkada,” ujar perwakilan Sekretariat KPU RI tersebut.
 
“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” imbuh Arief. Arief mengatakan sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, kata dia, perlu diselesaikan secara sebaik-baiknya.
 
“Pemilihan Umum harus diselenggarakan luber dan jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik,” kata Arief.

Dalam konteks ini, Arief Hidayat menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil, serta keterlibatan semua stakeholder untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. Dengan demikian, perlunya KPU menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum secara serius menjadi sangat penting dalam memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia (*).

Sumber: antara news com