Sejumlah 4.266 Personel Gabungan Polri-TNI Bertugas Amankan Kantor KPU

Sejumlah 4.266 Personel Gabungan Polri-TNI Bertugas Amankan Kantor KPU

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. --ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat/am

RADAR JABAR - Sejumlah 4.266 personel dari kepolisian dan tentara bersama-sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan berada dalam keadaan siaga untuk mengawal protes warga di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (24/4).

"Personel gabungan TNI-Polri  disiagakan dan ditempatkan di beberapa titik lintasan massa yang akan menyampaikan pendapatnya di kantor KPU RI," ungkap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat  di Jakarta.

Susatyo menyatakan bahwa pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara situasional tergantung pada kondisi di lapangan.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih di Pilpres 2024

"Jika ekskalasi meningkat maka Jl. Iman Bonjol depan kantor KPU RI kita tutup. Silahkan warga yang akan melewati Jl. Imam Bonjol untuk mencari jalan alternatif," katanya.

Dia juga menekankan bahwa semua personel yang terlibat dalam pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api atau benda tajam.

Para personel diingatkan untuk bersikap persuasif, tidak terpancing emosi, menggunakan pendekatan negosiasi, memberikan pelayanan yang manusiawi, dan menjalankan tugas sesuai prosedur.

BACA JUGA:RI Rugi Rp180 Triliun Imbas WNI Berobat ke Luar Negeri, Jokowi Beri Sorotan

"Kegiatan (unjuk rasa) ini merupakan momentum dan sejarah kita dalam melaksanakan tugas. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan profesional," tegas Kapolres.

Kapolres kemudian mengimbau para peserta demonstrasi untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain, menghindari kerusuhan atau bentrokan dengan demonstran lain.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu (24/4).

BACA JUGA:RI Rugi Rp180 Triliun Imbas WNI Berobat ke Luar Negeri, Jokowi Beri Sorotan

Penetapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan.

Sumber: antaranews