Apa itu Dissenting Opinion? Buat Hakim MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) mengetuk palu disaksikan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). -ANTARA-
Walaupun bukan suatu keharusan, perbedaan pendapat ini menunjukkan pemahaman yang mendalam dari hakim dalam menangani kasus yang ada di mejanya. Dari berbagai pengalaman teoritis dan praktis yang dimiliki selama ini, tentu saja setiap hakim memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Dissenting opinion berbeda dengan pendapat ahli yang merupakan salah satu alat bukti. Seorang ahli mengemukakan pandangannya berdasarkan pengetahuannya yang khusus di bidang tertentu.
BACA JUGA:Profil Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Jokowi Tidak Terlibat Cawe-Cawe pada Pilpres 2024
Sedangkan dissenting opinion hakim didasarkan pada pengalaman dalam menangani kasus serupa serta pemahaman mereka terhadap undang-undang yang relevan.
Hal ini menunjukkan bahwa dissenting opinion lebih merupakan ungkapan dari kebebasan berekspresi hakim sesuai dengan prinsip kemandirian peradilan.
Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dissenting opinion tetap memiliki nilai dalam ruang pengadilan sebagai upaya untuk mempertahankan kebenaran.
Bahkan, perbedaan pendapat ini dapat menjadi referensi alternatif dalam melakukan reformasi hukum, tidak hanya untuk kasus yang sedang berjalan, tetapi juga untuk kasus-kasus yang akan datang.
Seperti kita ketahui, Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pendapat berbeda dalam bentuk dissenting opinion terhadap keputusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka memiliki pandangan yang berbeda dengan lima hakim lainnya yang menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan.
Sumber: