Pengamat Sebut Putusan MK soal Penghapusan Presidensial Threshold Hadiah Terindah bagi Demokrasi
Sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam P-Fauzan-ANTARA FOTO
Radar Jabar Disway - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold adalah hadiah terindah untuk demokrasi pemilu Indonesia. Hal tersebut merupakan penilaian pengamat politik Universitas Jember (Unej), Dr M. Iqbal.
"Kabar itu menjadi kado istimewa mengawali tahun baru 2025 atau triwulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," papar Iqbal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 4 Desember 2024, dikutip dari Antara di Bandung.
Ia mengatakan perjuangan panjang aktivis prodemokrasi yang bernas cadas lewat mengajukan lebih dari 30 judicial review menyoal ambang batas itu tampaknya terbayar lunas.
"Kini setiap partai politik peserta pemilu bisa bebas mencalonkan kader terbaiknya atau siapa pun yang dinilai pantas berkontestasi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2029 tanpa terpaksa atau dipaksa bergantung pada partai yang mendominasi suara elektoral," katanya.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Dukung Keputusan MK Mengenai Mata Pelajaran Pendidikan Agama
BACA JUGA:UU Pilkada dan Pemilu Jadi Undang-Undang Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2024
Untuk parpol pemilik kursi di parlemen atau pemilik suara bahkan parpol baru yang lolos menjadi peserta pemilu, nantinya memiliki hak serupa mencalonkan pasangan capres/cawapres.
"Pemilih pun punya banyak pilihan calon, sehingga tidak terbatas hanya dua pasangan calon sebagaimana tiga pemilu presiden 2014 sampai 2024," ujar dia.
Sumber: