Profil Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Jokowi Tidak Terlibat Cawe-Cawe pada Pilpres 2024

Profil Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Jokowi Tidak Terlibat Cawe-Cawe pada Pilpres 2024

Profil Hakim MK Arief Hidayat pada Sengketa Pilpres 2024-Ist-

RADAR JABAR - Salah satu anggota hakim konstitusi yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau kontroversi terkait Pilpres 2024 adalah Arief Hidayat. Akibat keputusan tersebut, publik semakin ingin mengetahui bagaimana profil Arief Hidayat selaku hakim MK.

Dalam proses sidang PHPU tersebut, Arief diduga melanggar kode etik karena kedudukannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Indonesia (PA GMNI).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arif Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya intervensi atau cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Arief Hidayat dalam pembacaan putusan MK terhadap kasus sengketa hasil pemilihan umum Presiden 2024, yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 22 April 2024.

BACA JUGA:MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Hakim MK, Arief Hidayat.

Arief Hidayat tidak hanya menjabat sebagai hakim konstitusi, tetapi juga sebagai seorang dosen senior di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Berikut adalah gambaran profil Arief Hidayat sebagai seorang hakim konstitusi.

Profil Arief Hidayat

Arief Hidayat lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 3 Februari 1956. Ia menikah dengan Tundjung Herning Sitabuana dan dikaruniai dua orang anak, yaitu Adya Paramita Prabandari dan Airlangga Surya Nagara.

Sejak kecil, Arief bercita-cita menjadi seorang pengajar. Pernah mendapat dorongan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, untuk bergabung dalam MK, namun pada saat itu ia merasa belum cukup berani.

Arief juga memiliki menantu, Kurnia Sadewa dan Elizabeth Ayu Puspita Adi. Keluarga Arief terbilang unik karena semua anggota keluarganya memiliki latar belakang di bidang hukum. Baik anak-anak, menantu, maupun cucunya memiliki gelar hukum.

Arief menempuh pendidikan dasar hingga menengahnya di Semarang. Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) dan berhasil lulus tepat waktu pada tahun 1980.

BACA JUGA:MK Tolak Semua Permohonan Sengketa Pilpres dari Anies-Muhaimin

Tidak puas dengan gelar Sarjana Hukum (S1), Arief kemudian mengambil program pasca-sarjana (S2) di bidang ilmu hukum di Universitas Airlangga (Unair) pada tahun 1984. Setelah itu, ia kembali mengejar gelar doktor (S3) di bidang ilmu hukum di Undip dan berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 2006.

Sebelum memasuki karier sebagai hakim konstitusi, Arief memulai karier sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum Undip. Di sana, ia juga mengajar di program magister ilmu hukum, magister ilmu lingkungan, doktor ilmu hukum, dan doktor ilmu lingkungan.

Sumber: