Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Menegaskan: THR Harus Dibayarkan Kepada Karyawan Sebelum H-7 Lebaran

Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Menegaskan: THR Harus Dibayarkan Kepada Karyawan Sebelum H-7 Lebaran

Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Menegaskan THR Harus Dibayarkan Kepada Karyawan Sebelum H-7 Lebaran--Antara

RADAR JABAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa setiap perusahaan di wilayah tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya sebelum atau paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2024 (1445 Hijriah).

Menurut Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, THR merupakan suatu kewajiban yang diatur secara normatif bagi para pekerja, yang juga telah ditetapkan oleh pemerintah.

Firman menyatakan bahwa Disnakertrans Jabar telah menerima Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan surat pengantar dari Gubernur Jabar yang menekankan pentingnya pemberian THR kepada karyawan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Firman menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja kepada para pekerja.

 

BACA JUGA: Kabupaten Bandung Diganjar 5 Penghargaan Top Bussines Atas Kinerja BUMD

 

"Kami sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker dan kami sudah mendapat surat pengantar dari Pak Gubernur, di mana bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," kata Firman, di Bandung, Kamis.

Firman menambahkan bahwa apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, Disnakertrans akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

"Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang ada, dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," ujar Firman.

Untuk memastikan agar kewajiban ini dipatuhi dengan baik oleh perusahaan, Disnakertrans Jabar akan mendirikan posko pengaduan di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disnaker di setiap kabupaten/kota.

 

BACA JUGA: Polresta Bandung Kembali Menggelar Mudik Gratis Menggunakan Jalur Selatan Bagi Masyarakat Kabupaten Bandung

 

Sumber: antaranews .com