Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Menegaskan: THR Harus Dibayarkan Kepada Karyawan Sebelum H-7 Lebaran
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Menegaskan THR Harus Dibayarkan Kepada Karyawan Sebelum H-7 Lebaran--Antara
"H-14 kami akan dirikan posko baik di Disnakertrans maupun UPT Disnaker kabupaten kota. Posko pun selain secara fisik kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh untuk yang bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," ujarnya pula.
Firman juga mengakui bahwa pada tahun 2023 lalu, terdapat beberapa perusahaan yang membayar THR kepada karyawannya dengan cara mencicil atau terlambat. Namun, ia menegaskan bahwa Disnakertrans secara bertahap telah menyelesaikan semua masalah tersebut dengan menangani kasus-kasus tersebut satu per satu.
Sumber: antaranews .com