Daftar Gaji Baru PNS 2024, Pemerintah Putuskan Naik Sebesar 8 Persen

Daftar Gaji Baru PNS 2024, Pemerintah Putuskan Naik Sebesar 8 Persen

Daftar Gaji Baru PNS 2024, Pemerintah Putuskan Naik Sebesar 8 Persen-Daftar Gaji Baru PNS 2024-Freepik

RADAR JABAR - Gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena pemerintah Indonesia telah memutuskan kenaikan gaji sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

Presiden Joko Widodo menandatangani daftar gaji PNS dan PPPK 2024 pada Jumat (26/1), sebagai tindak lanjut dari pengumuman dalam pidato Rancangan Undang-Undang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU RAPBN) 2024 pada Rabu (16/8/2023).

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 menyesuaikan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Kenaikan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dikutip dari CNN, berikut daftarnya!

 

BACA JUGA:Polisi Siap Amankan Aksi Demo di DPR Hari Ini

 

Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024

 

Gaji PNS 2024:

  • Golongan I
    • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
    • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
    • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
    • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
  • Golongan II
    • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
    • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
    • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
    • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
  • Golongan III
    • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
    • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
    • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
    • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
  • Golongan IV
    • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
    • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
    • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
    • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
    • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

BACA JUGA:Prabowo Subianto Terima Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4, Jokowi Ungkap Alasannya

 

Gaji PPPK 2024:

Sumber: