Ali Fikri Jawab Dugaan Praktik Pungli di Rutan KPK dan Dana Perjalanan Dinas

Ali Fikri Jawab Dugaan Praktik Pungli di Rutan KPK dan Dana Perjalanan Dinas

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Jawab Dugaan Praktik Pungli di Rutan KPK-ANTARA/Fath Putra Mulya-

RADAR JABAR - Setelah menerapkan sanksi etik bagi staf yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi oleh mantan staf lembaga tersebut terkait dana perjalanan dinas senilai Rp 550 juta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, proses hukum terkait dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

”Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik ke penyidikan,” ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan komitmen KPK untuk memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Setelah proses hukum mencapai tahap penyidikan, KPK akan melanjutkan dengan serangkaian langkah hingga tersangka dihadirkan di pengadilan.

BACA JUGA:KPK Sita 1 Rumah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Namun, dia menekankan bahwa semua langkah tersebut tidak dapat diambil secara tergesa-gesa karena penyidik harus melalui beberapa tahapan dalam proses hukum tersebut.

”Kami pastikan tidak berhenti. Artinya, ini (tindakan) yang ketiga. Etiknya sudah, disiplinnya sudah, kemudian penindakannya,” terang Ali.

KPK menegaskan bahwa pegawai baru yang baru-baru ini dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK akan diperlakukan dengan cara yang sama. Secara total, ada 78 pegawai KPK yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli di rutan KPK.

Ali menyatakan bahwa setelah putusan dibacakan oleh Dewas KPK, KPK akan melaksanakan eksekusi. Para pegawai tersebut dijadwalkan untuk memberikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di internal KPK. Permintaan maaf itu rencananya dilakukan besok (26/2).

”Senin diagendakan melakukan eksekusi dari putusan etik Dewas KPK,” kata Ali.

Tidak berhenti sampai di situ, puluhan pegawai nakal tersebut juga bakal diserahkan kepada Inspektorat KPK dan Kedeputian Penindakan KPK.

Dalam konteks etika, mereka dikenai sanksi moral. Keputusan apakah mereka akan dipecat atau tidak akan ditentukan oleh inspektorat. Di Kedeputian Penindakan, mereka akan menghadapi proses hukum.

Oleh karena itu, Ali menegaskan bahwa keputusan Dewan Pengawas KPK tidak menghentikan langkah-langkah lain yang akan diambil.

”Sudah saya sampaikan juga ada sekitar sepuluh orang lebih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (pungli di rutan KPK) ini,” imbuh Ali.

Sumber: