KPK Sita 1 Rumah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

KPK Sita 1 Rumah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Interior KPK. Ilustrasi KPK Sita 1 Rumah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan-Siaran Pers KPK-www.kpk.go.id

Radar Jabar – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya menyita satu rumah diduga milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan. Ali menjelasakan bahwa penyitaan rumah milik mantan Menteri Pertanian itu adalah asset recovery hasil korupsi.

 

“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangannya, Jumat 2 Februari 2024, dikutip dari Disway.id.

 

Dia menambahkan bahwa tim penyidik KPK dalam penyitaan melaksankan pemasangan plang sita. Ini merupakan bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tak berkepentingan untuk tidak merusak aset tersebut.

 

BACA JUGA:Kemenag Sebut Penggantian Istilah Yesus Kristus Menguatkan Moderasi Beragama

 

“Kami masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Penglolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ungkap Ali.

 

Untuk diketahui sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan suap di Kementan.

 

Selain SYL, lembaga anti rasuah itu memperpanjang masa tahanan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 30 hari ke depan.

 

BACA JUGA:Polri Pastikan Terus Kejar Jaringan Narkoba Fredy Pratama hingga Tertangkap

 

“Agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka SYL dkk, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan di Rutan KPK,” jelas Ali.

 

Lebih lanjut Ali Fikri menyatakan perpanjangan durasi tahanan tersebut berdasarkan Penetapan Penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor. Bagi tersangka KS mulai 9 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, tersangka MH mulai 11 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, serta tersangka SYL mulai 13 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024.

 

Sumber: Disway.id.

Sumber: