Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Jumlahnya Uhuyy Banget
Gaji dan Tunjangan Komeng jika jadi anggota DPD-Ist-
RADAR JABAR - Nama komedian Alfiansyah Komeng atau biasa dipanggil Komeng telah menjadi perbincangan utama dalam berbagai topik yang sedang tren sejak Rabu, 14 Februari 2024.
Komeng menjadi viral karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk wilayah pemilihan Jawa Barat.
Tidak hanya menjadi sorotan di media sosial, namun dari hasil perhitungan cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komeng tampak unggul dari pesaing politiknya.
Hingga Kamis, 15 Februari 2024 siang, suara yang diperoleh oleh Komeng melebihi 53 kandidat lainnya, dengan persentase sekitar 8,33%.
Dengan demikian, peluang besar bagi komedian senior yang terkenal dengan kata-kata 'uhuy' ini untuk menduduki kursi legislatif sebagai perwakilan Jawa Barat.
Kemenangannya hampir pasti, dan banyak yang penasaran mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Komeng jika terpilih sebagai anggota legislatif.
BACA JUGA:Tanggapan Komeng Usai Foto Unik Dirinya di Surat Suara Viral: Gak Tahu Tanda-tandanya
Segini gaji Komeng jika terpilih jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat.
Penting untuk dicatat bahwa besaran gaji dan tunjangan anggota DPD diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPD, serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda mereka.
Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.
Ini berarti bahwa gaji yang akan diterima oleh Komeng jika terpilih sebagai anggota DPD akan setara dengan gaji anggota DPR saat ini. Hal yang sama berlaku untuk tunjangan-tunjangannya, karena DPD memiliki hak keuangan dan administratif yang sejajar dengan DPR.
Sementara itu, mengacu pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
BACA JUGA:Berpolitik dengan Komedi. Komeng: Anak-anak Menangis Keluar Bubur
Sumber: