Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Jumlahnya Uhuyy Banget
Gaji dan Tunjangan Komeng jika jadi anggota DPD-Ist-
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Gaji Anggota DPD
Menurut ketentuan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR adalah Rp 4.620.000, dan Anggota DPR adalah Rp 4.200.000.
Oleh karena itu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan jumlah yang sama seperti yang disebutkan di atas. Selain gaji pokok, para pimpinan dan anggota dewan juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan jabatan masing-masing.
Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Tunjangan Anggota DPR/DPRD/DPD:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Sumber: