Ketua MUI Ajak Jaga Kondusivitas Sebelum Pencoblosan Pemilu

Ketua MUI Ajak Jaga Kondusivitas Sebelum Pencoblosan Pemilu

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh usai menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023)--ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

RADAR JABAR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat untuk mempertahankan situasi yang stabil menjelang hari pemungutan suara dalam pemilu yang dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (14/2).

"Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga suasana kondusif jelang pelaksanaan pemilu, untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya," ungkapnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (13/2)

Lebih lanjut, Profesor Bidang Ilmu Fikih ini menyatakan dalam struktur politik Indonesia, setiap warga negara diberikan hak untuk memilih. Hak ini harus digunakan dengan bijaksana dan tanggung jawab untuk mencapai kepemimpinan publik yang baik.

BACA JUGA:Penyebab Google Lakukan Shadow Banned pada Film Dirty Vote, Begini Cara Menontonnya

"Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa," tegas Niam, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Niam, proses pemilihan pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi untuk melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan guna mencapai kesejahteraan umum.

"Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi," katanya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Tanggapi Film Dirty Vote, Minta Masyarakat Jaga Diri

"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih, atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar," tambahnya.

Dia juga mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait suap-menyuap dalam pemilu, melalui pertemuan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada tahun 2018.

"Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram," tegas Asrorun Niam Sholeh.*

Sumber: antara