Timnas AMIN Desak Netralitas Aparat Keamanan di Pemilu 2024
Calon Presiden RI Anies Baswedan saat berkampanye di Tapanuli Tengah, Jumat (12/1)--ANTARA/HO-Timnas AMIN
RADAR JABAR - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, atau Timnas AMIN, mengajukan permohonan kepada aparat keamanan untuk mempertahankan sikap netral dalam Pilpres 2024.
"Kami dari Timnas AMIN meminta agar aparat dan petugas bersikap netral karena ini adalah perintah UU dan UU Pemilu," ujar Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan melalui pernyataan tertulis yang diperoleh di Jakarta, hari Sabtu (13/1)
Iwan menanggapi insiden di Gresik, Jawa Timur, di mana komite kampanye AMIN tampaknya mengalami intimidasi oleh seorang anggota aparat, dengan menyatakan permintaan ini.
BACA JUGA:Hilirisasi Digital Trending di X Twitter, Gibran Tuai Kritikan Soal 'Pembisiknya'
Iwan menekankan bahwa hukum memerlukan netralitas dari aparat hukum, yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinyatakan dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Pasal 2 huruf F Tahun 2014, yang menuntut setiap ASN untuk bertindak netral dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.
Ia juga menambahkan bahwa tugas utama aparat hukum adalah untuk menjamin keamanan dan kelancaran pemilu agar berlangsung dengan aman dan damai.
"Dalam suatu pertandingan atau dalam Pemilu 2024 memang harus ditegakkan netralitas itu. Jadi semua harus netral, memberikan kesempatan rakyat untuk memilih. Rakyat tidak boleh ditakut-takuti, dan itulah gunanya aparat keamanan," kata Iwan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Warga yang Terlibat Penangkapan Asisten Saipul Jamil
Sumber: