KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye, Segini Jumlahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan pembatasan dana kampanye dalam Pilkada 2024.-Jabar Ekspres-Istimewa
Radar Jabar Disway –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan pembatasan dana kampanye dalam Pilkada 2024. Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, menegaskan pihaknya telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Kabupaten Bogor sebesar Rp128,7 miliar.
Angka ini tidak hanya disetujui oleh tim pasangan calon dan liaison officer (LO), tetapi juga mendapat perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Penetapan ini dilakukan secara terbuka dan tidak sepihak. Kami melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai acuan utama dalam menentukan harga-harga tertinggi yang wajar dan dapat diterima," kata Adi Kurnia, pada Kamis (10/10/2024).
BACA JUGA:Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri Berkeliling Menyapa Warga di Empat Kecamatan
BACA JUGA:Cawabup Bogor Nomor Urut 2 Gunakan Konsep Kampanye Door to Door dengan Masyarakat
Langkah ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan Pemilu, khususnya terkait dana kampanye yang sering kali menjadi sorotan publik.
Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor juga menjelaskan bahwa pelaporan penggunaan dana kampanye akan diawasi secara ketat.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Aturan Kampanye, Dihadiri Kedua Paslon
Sumber: