Polisi Tangkap 2 Warga yang Terlibat Penangkapan Asisten Saipul Jamil

Polisi Tangkap 2 Warga yang Terlibat Penangkapan Asisten Saipul Jamil

Polisi tangkap 2 pria yang terlibat penangkapan asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady-Ist-

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berjaket merah yang terlibat penangkapan asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady pada 5 Januari 2024 lalu.

Polisi menyebut bahwa warga tersebut ikut memukul asisten Saipul Jamil tersebut yang ternyata bukan anggota polisi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Halte Jelambar, Daan Mogot, Jakarta Barat, ketika tim Unit Narkoba Polsek Tambora sedang melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil dan asistennya.

"Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan dalam penangkapan kasus narkoba yakni asisten SJ yakni S," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 12 Januari 2024.

Syahduddi mengungkapkan bahwa orang yang diduga sebagai pelaku pemukulan, yang mengenakan jaket hitam, adalah RP atau Ucok (26).

Pelaku tersebut tinggal di Pesing Koneng RT 9 RW 2, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ucok, yang mengenakan jaket hitam dan helm hitam, terlihat mencabut rambut Steven yang kebetulan sedang mengemudikan kendaraan untuk Saipul Jamil.

BACA JUGA:Dewi Perssik Mengaku Pernah Lakukan KDRT Saat Saipul Jamil 'Hap' Laki-Laki

"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S, dan memukul bibir Tersangka dengan tangan kanan," jelas Syahduddi.

Berikutnya, pelaku kedua disebut sebagai Usup (23), yang berasal dari Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat insiden, Usup terlihat mengenakan helm berwarna abu-abu dan jaket merah, dan ia terlihat memukul Steven di bagian kemudi stir, sesuai yang terlihat dalam video yang menjadi viral.

Akibat tindakan tersebut, dua pelaku tersebut dikenakan pasal penganiayaan.

"Dengan diamankannya kedua warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga dicaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan di rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri. Kami kenakan Pasal 170 KUHP," katanya.

Syahduddi memastikan bahwa Ucok dan Usup, yang menjadi tersangka, tidak termasuk dalam anggota kepolisian. Ucok adalah seorang warga biasa yang secara kebetulan sedang melintas di Jalan Daan Mogot di sekitar halte Transjakarta Jelambar.

"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat terjadi aksi pengejaran," katanya.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka merasa marah karena mengalami serempetan dan tabrakan dari kendaraan yang dikemudikan oleh Steven.

Sumber: