Kepolisian Nyatakan Dokumen Firli Bahuri Masih Dalam Proses P19
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/)--ANTARA/Ilham Kausar
Herlangga menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dua minggu sejak berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). "Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," jelasnya.
Namun, apabila berkas belum lengkap, penyidik dapat berkoordinasi dengan JPU untuk meminta perpanjangan waktu.*
Sumber: antara