Potensi Kerawanan Pemilu 2024 Kembali Terungkap di Cimahi
Jumpa Pers di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi --Radar Jabar
"Menjamin bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Kemudian, hasil penemuan tersebut dilaporkan kepada PPK setempat atau KPU Kota Cimahi untuk langkah selanjutnya.
Sumber: