Meski Sudah Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Menjabat Ketua KPK

Meski Sudah Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Menjabat Ketua KPK

Firli Bahuri Tetap Menjabat Ketua KPK Meski Sudah Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Penyuapan-ANTARA-

RADAR JABAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan tegas menyatakan bahwa Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK sampai saat ini.

"Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (23/11).

Alex menolak untuk berspekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai ketua KPK. Dia menyatakan bahwa hal tersebut baru dapat dipastikan setelah Keputusan Presiden (Keppres) dikeluarkan.

"Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden," ujarnya.

BACA JUGA:Kronologi Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Terancam Hukuman Seumur Hidup

BACA JUGA:Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri Akan Dipercepat

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK dijelaskan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan akan sementara waktu diberhentikan dari jabatannya.

Namun, implementasinya harus mengikuti Keputusan Presiden (Keppres). Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade Safri.

Menurut ketentuan hukum, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber: