Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri Akan Dipercepat

Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri Akan Dipercepat

Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri Akan Dipercepat-Ketua KPK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dug Firli Bahuri ditetaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo -ANTARA FOTO/ M RISYAL HIDAYAT

Radar Jabar – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Melanjutkan perkara ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli.

 

“Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” jelas Ketua Dewas KPK Syamsudin Harris di Jakarta, pada Kamis (23/11) dikutip dari Antara.

 

Syamsudin pun memastikan proses kode etik untuk Firli Bahuri bakal tetap berlangsung secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

 

BACA JUGA:Kronologi Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Terancam Hukuman Seumur Hidup

 

“Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik,” ungkap dia.

 

Sebagaimana diketahui, penetapan Firli selaku tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dilakukan oleh Polda Metro Jaya, hari Rabu (22/11) malam.

 

Penetapan tersangka itu, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dilaksanakan pasca gelar perkara di hari yang sama.

 

BACA JUGA:KPK Eksekusi John Irfan Kenway ke Lapas Klas I Sukamiskin

 

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” papar Ade Safri.

 

Firli Bahuri pada kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Sumber: