Hari ini! Sidang Vonis Mario Dandy Akan Dilakukan Atas Kasus Penganiayaannya Terhadap Cristalino David Ozora
Hari ini! Sidang Vonis Mario Dandy Akan Dilakukan Atas Kasus Penganiayaannya Terhadap Cristalino David Ozora-Sidang Vonis Mario Dandy -
RADAR JABAR - Hari ini, Mario Dandy Satriyo (20 tahun) akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun). Sidang vonis ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan informasi yang diambil dari SIPP PN Jaksel pada Kamis (7/9/2023), rencananya sidang vonis terhadap Mario Dandy, yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang utama PN Jaksel.
"Kamis, 7 September 2023 agenda untuk putusan," tulis SIPP.
Selain Mario Dandy, terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga akan menjalani sidang vonis hari ini.
Sidang vonis untuk Shane direncanakan akan berlangsung pukul 13.00 WIB di PN Jaksel.
"Kamis, 7 September 2023 jam 13.00 WIB-selesai agenda untuk putusan," tulis SIPP.
BACA JUGA:Alasan Rocky Gerung Enggan Tempuh Restorative Justice Dibongkar oleh Haris Azhar
Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy bersama dengan terdakwa lainnya melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," lanjutnya
Jaksa berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP meyakini bahwa Mario Dandy merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Bukti yang diajukan di persidangan, bersama dengan kesaksian saksi-saksi, menurut jaksa, menunjukkan hal ini.
Sumber: