Alasan Rocky Gerung Enggan Tempuh Restorative Justice Dibongkar oleh Haris Azhar

Alasan Rocky Gerung Enggan Tempuh Restorative Justice Dibongkar oleh Haris Azhar

Alasan Rocky Gerung Enggan Tempuh Restorative Justice Dibongkar oleh Haris Azhar-Akademisi dan Pengamat Politik Rocky Gerung-ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

Radar Jabar – Haris Azhar kuasa hukum Rocky Gerung membeberkan alasan sang klien enggan menyelesaikan kasusnya dengan restoractive justice atau jalur damai. Menurut Haris, pengamat politik berusia 64 tahun tersebut bakal memperjuangkan keadilannya.

 

“Kita justice aja, kita enggak perlu. Yang diperjuangkan pak Rocky adalah memperjuangkan justice-nya, rakyat the real justice,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (7/9) dikutip dari medcom.id.

 

Haris Azhar menegaskan Rocky tidak mengincar restoractive justice. Sebaliknya, negara melalui forum penyelidikan dan penyidikan dikatakan mesti memfasilitasi serta mendokumentasikan pernyataan-pernyataan pembelaan kliennya.

 

Kasus tersebut bakal dijadikan sebagai momen pembuktian atas kritikan kepada Kepala Negara. Harapan Haris, pendapat buruk yang mengarah pada Rocky jadi berbalik.

 

BACA JUGA:Atas Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Joko Widodo, Antar Rocky Gerung ke Bareskrim

 

“Ya itu akhirnya opininya berbalik kan, karena yang dieksploitasi hanya senasi dari kalimat sepenggalan itu. BJG apalah itu dengan bajingan tolol itu. Itu kan sensasi yang dieksploitasi,” terang Haris.

 

Rocky Gerung menambahkan sebenarnya substansi yang disampaikannya bukan kalimat bajingan dan tolol. Namun kritikan untuk dua kebijakan publik seputar Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

“Tapi itu ditutupi, bahkan saya sebutkan ada dua jenis bajingan yang pinter sama yang tolol kenapa yang tolol yang dipersoalkan. Tapi, itu nanti kita uraikan lebih dalam proses berikutnya,” jelasnya.

 

Melansir dari medcom.id, sosok akademisi itu menjalani pemeriksaan selaku saksi terlapor hari Rabu (6/9) mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.45 WIB. Rocky dicecar dengan 47 pertanyaan dalam pemeriksaan ini.

 

BACA JUGA:Bareskrim Minta Klarifikasi Rocky Gerung Hari Ini

 

Pemeriksaan akan dilanjutkan Rabu depan 13 September 2023 dengan Rocky Gerung masih harus menjawab 50 pertanyaan lagi.

 

Dikatakan oleh polisi, pemeriksaan ini bukan mengenai penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Polisi menegaskan mereka mendapat 26 LP di sejumlah polda dan Bareskrim Polri, yang mana laporan itu tentang tiga hal: ujaran kebencian berdasarkan SARA, penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro belum membuka kans penerapan jalur damai pada kasus Rocky Gerung. Polisi masih mengutamakan penegakan hukum.

 

“Ini bukan delik aduan. Tapi tentu saja kita melihat proses penyelidikan lebih lanjut. Tapi yang jelas ini (proses hukum) sementara masih berjalan,” ungkap Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9), dikutip dari medcom.id.

Sumber: