TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK--Youtube
RADAR JABAR- Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
TNI menyatakan bahwa mereka keberatan atas penetapan tersangka yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Dia mengaku bahwa menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
Dia mengatakan, saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan bahwa ada kesepakatan proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," ujarnya.
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," tambah Agung.
Marsda Agung mengatakan bahwa TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dia mengatakan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.
"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," kata dia.
Sumber: