JPU Tuntut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara
Sidang perkara suap yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang digelar di PN Bandung-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi-Antara
RADAR JABAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutut terdakwa Hakim Agung nonakif Gazalba Saleh selama 11 tahun penjara. Terdakwa diduga telah terbukti menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara.
Wawan Yunarwanto selaku JPU mengataka bahwa tuntutan tersebut berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan. Telah ditemukan juga mulai dari keterangan saksi, surat buktu petunjuk, hingga beberapa barang bukti yang dihadirkan.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" ujar Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis (13/7).
JPU telah menuntut Gazalba yang terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsti Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa Gazalba diduga telah menerima suap yang terkait dengan kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jaksa telah menjelaskan bahwa Gazalba menerima uang suap dari Heryanto Tanaka untuk mengabulakan perkara kasasi koperasi tersebut.
Menurut JPU uang suap dari Heryanto Tanaka memiliki nilai sebesar 110 ribu dolar Singapura yang nantinya digunakan untuk mengurus perkara. Uang tersebut dialirkan secara berantai, diawali lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau sebagai asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.
JPU menyebutkan bahwa Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar kasasi tersebut dikabulkan. Kasasi tersebut telah ditangani oleh Sri Murwahyuni yang merupakan ketua majelis, Gazalba Saleh yang merupaan hakim anggota, serta Prim Haryadi yang merupakan hakim anggota.
Namun diketahui bahwa Prim Haryadi memiliki pendapat yang berbeda dengan Gazalba Saleh, serta memberikan dissentig opinion. Selain itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh, hinga pada akhirnya perkara kasasi tersebut dikabulkan.
"Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba" ujarnya
Pada agenda sidang selanjutnya, Gazalba Saleh diagendakan untuk membacakan nota pembelaan, yang akan dilaksanakan pada pekan depan. Sidang selanjutnya Gazalba berencana untuk hadir di Pengadilan Negeri Bandung.*
Sumber: antara