Ferdy Sambo Asyik Santuy di Luar Penjara, Begini Kata Pengacaranya
Ferdy Sambo Asyik Santuy di Luar Penjara, Begini Kata Klarifikasi Pengcaranya--
“Dengan dikuatkannya keputusan pertama, Pengadilan PN Jaksel berarti memiliki vonis sama untuk terdakwa Ferdy Sambo yakni, tetap divonis hukuman mati,” kata Budi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Lebih jauh, Singgih mengatakan, hal tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, dengan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
“Dengan hal tersebut, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” pungkasnya.
Sumber: