Ferdy Sambo Asyik Santuy di Luar Penjara, Begini Kata Pengacaranya
Ferdy Sambo Asyik Santuy di Luar Penjara, Begini Kata Klarifikasi Pengcaranya--
JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan klarifikasi mengenai foto Mantan Kadiv Propam itu yang sedang bersantai makan di meja.
Foto tersebut awalnya muncul dalam unggahan selebgram bernama Akbar Pera Baharudin, yang juga dikenal sebagai Ajudan Pribadi, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Arman Hanis menyatakan bahwa foto tersebut diambil sebelum kliennya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Joshua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J.
"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," kata Arman dikonfirmasi wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Komjen Agus Buat Pengakuan Soal Pernikahan Sambo dengan 'Si Cantik'
Arman juga memastikan sampai saat ini Ferdy Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," ujarnya.
Ajudan Pribadi Posting Foto Ferdy Sambo
Sebelumnya viral di media sosial sebuah foto yang menampilkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sedang berada di luar tahanan.
Dalam foto tersebut, terlihat Ferdy Sambo duduk di sebuah kursi plastik di depan meja yang penuh dengan makanan dan minuman. Dia terlihat mengenakan kaos berwarna hitam.
Foto tersebut diunggah oleh selebgram bernama Akbar Pera Baharudin, yang juga dikenal dengan nama Ajudan Pribadi, pada Rabu, 12 Juli 2023.
"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasih semangat," tulis Ajudan Pribadi sebagai keterangan foto tersebut.
Namun, kini foto tersebut telah dihapus oleh Ajudan Pribadi.
Vonis Mati Ferdy Sambo
Pada Rabu 12 April 2023 lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo. Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua yang bernama Singgih Budi Prakoso menyampaikan bahwa Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Sumber: