Panji Gumilang Gugat MUI dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Panji Gumilang Gugat MUI dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Panji Gumilang Gugat MUI--Disway

 

Ada juga pasal tambahan yang dikenakan yaitu Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal-pasal tersebut Panji Gumilang terancam hukuman penjara enak tahun.

 

Sebelumnya juga Bareskim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama tersebut yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Panji diperiksa atas tuduhan penistaan agama sebagaimana dengan Pasal 156 A Kita UU Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Sumber: